DM – Sebanyak 3.656 narapidana atau napi di wilayah Provinsi Kepri mendapatkan remisi dalam rangka Hut Republik Indonesia ke-77. Sebanyak 25 diantatanya langsung bebas usai masa tahanannya dikurangi.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Octaveri mengatakan remisi ini berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan. Kemudian, keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Hingga peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018.
Dia menerangkan, remisi umum ini diberikan kepada napi dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya harus berkelakuan baik,
tidak terdaftar pada register F hingga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak.
“Remisi umum tahun 2022 ada sebanyak 3.631 orang napi dan 25 anak. Remisi Umum I berjumlah 3.586 orang
Narapidana dan Anak,” ujar Octaveri, Selasa (16/8/2022).
Octaveri menuturkan, di Lapas Kelas II Tanjungpinang ada sebanyak 380 orang yang mendapatkan remisi. Besaran remisi rata-rata yang diterima napi sebanyak 3 bulan dan 5 bulan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Batam ada sebanyak 1.052 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 713 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak 21 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 184 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 57 orang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 176 orang.
“Kemudian, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 639 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 362 orang,” ungkapnya.
Kata Octaveri, setidaknya ada 25 orang napi dan anak di Kepri yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Dengan rincian, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang.
“Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 18 orang. Kemdian, Remisi Umum II atau menjalani subsider sebanyak 47 orang, dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 25 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post