DM, Blitar – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, sampaikan hasil assessment dari Forkompimda terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati. Agenda tersebut dihadiri juga oleh Danyon 511/DY Blitar, Kajari yang diwakili oleh Kasi Pidu, Muspika Kademangan , Kapolres Blitar, Kapolres Blitar Kota, Priarno sebagai Pengacara Samsudin, serta perwakilan warga Rejowinangun yang ikut menghadiri agenda tersebut di Pendopo Ronggo Hadi Negoro. Pada Selasa, (09/08/2022).
Adapun isi assessment yang di bacakan oleh Wabup Rahmat Santoso mengatakan, segala aktivitas yang di lakukan oleh Padepokan Nur Dzat Sejati meliputi aktivitas pijat, aktivitas menyerupai Pondok Pesantren dan Majelis Taklim di berhentikan sementara.
Pemberhentian sementara segala aktivitas Padepokan Nur Dzat Sejati di karenakan Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) atas nama Samsudin tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada, aktivitas yang menyerupai Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak mempunyai ijin sesuai PMA Nomor 29 Tahun 2019, kegiatan usaha Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perijinan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Yang jelas itu ijin dari padepokan ini hanya pijat tradisional dan jelas ijinnya di cabut, karena yang mengeluarkan dari Dinkes Tahun 2021. Kalau memang pelaku Pondok Pesantren atau pun yang menyerupai hal tersebut wajib ijin di Kemenag,” Kata Wabup Rahmat Santoso.
Wabup Rahmat Santoso dalam wawancaranya juga mengatakan, akan adanya penjagaan yang di lakukan dari Koramil dan Polsek setempat untuk mencegah jika terjadi tindakan anarkisme.
“Jadi intinya gini untuk masyarakat di sana tiba-tiba menggeruduk seperti itu tentunya tidak boleh. Jadi supaya tidak terjadi kerumunan, kerusakan dan lain sebagainya sehingga masyarakat harus saling menahan diri. Maka dari itu untuk sementara ijin untuk beraktivitas dari padepokan tersebut di cabut dan di berhentikan untuk sementara waktu,” tegasnya.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post