DM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan tera ulang timbangan gas elpiji 3 kilogram, di ratusan pangkalan yang ada di wilayah setempat, Jum’at (5/8/2022).
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan setidaknya ada 320 pangkalan gas elpiji yang dilakukan tera ulang. Kata dia, tera ulang timbangan ini ditargetkan akan selesai selama satu pekan.
“Tera ulang ini kita lakukan usai melakukan survei dan uji petik setiap pangkalan. Dari survei, banyak pangkalan yang kurang memahami rekomendasi setelah dikeluarkan izin pangkalan,” ujar Riany.
Dia menerengkan, rekomendasi tersebut diantaranya harus dilakukan tera ulang timbangan secara berkala, hingga penggunaan alat pemadam Api Ringan (Apar).
“Banyak pangkalan yang belum melakukan tera ulang timbangan, kemudian penggunaan apar, ada sudah expired, pipanya sudah rusak dan letak tidak sesuai dengan peraturan,” ungkapny.
Hal ini, kata Riany membuat pihaknya berinisiatif untuk mengumpul seluruh pangkalan, guna memberikan sosialisasi dan juga melakukan tera ulang timbangan pangkalan.
Dia menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi pangkalan yang menggunakan timbangan tidak ditera. Hal ini, sambung Riany diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal, semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
“Pedagang yang kedapatan tidak mentera ulang alat ukurnya mendapat sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 Juta,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post