DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap General Manager (GM) Pemasaran PT Persero Batam berinisial A, yang mejadi tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran Kerja PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Kasidik Tindak Pidana Khsus di Kejati Kepri, Junaidi A Siregar mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. Saat ini, pihaknya sedang menunggu kerugian negara yang dihitung oleh tim auditor internal Kejati.
“Sekarang lagi menunggu kerugian negaranya, dari auditor internal Kejaksaan tinggi. Mungkin dalam waktu dekat akan selesai dan akan terus dikembangkan,” ujar Junaidi, Kamis (4/8/2022).
Dirinya mengakui, tersangka perkara dugaan korupsi ini masih belum dilakukan penahanan. Jika ditahan sekarang, Kejati Kepri takut melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Belum dilakukan penahanan. Karena kalau kita tahan sekarang, takutnya melewati waktu, sementara auditnya belum selesai. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan General Manager (GM) Pemasaran PT Persero Batam berinisial A, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan anggaran Kerja PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat Tahun 2012 sampai 2021.
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan bahwa tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 joPasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menerangkan, PT Persero Batam ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973.
Nixon menambahkan, berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri Tahun 2012 hingga 2017, terhadap PT Persero Batam, trdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD
Kepri UPTD PPD Batam Center, senilai Rp 846.257.861.
“Dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,” ujar Nixon, Rabu (27/4/2022).
Terhadap hal tersebut, kata Nixon Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.
Brdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu sejumlah dokumen palsu, seperti Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center.
Sementara dalam periode Tahun 2012 hingga 2021, perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325. Bahkan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tersebut.
“Terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post