DM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri mengungkap perkara perpajakan senilai Rp 338 juta, yang dilakukan oleh tersangka berinisial LR selaku pengelola PT MBJ yang beralamatkan di Kota Tanjungpinang.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna mengatakan bahwa tersangka LR ini diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kata dia, LR sama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN.
“Tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi PT MBJ, masa Pajak Juli 2018 sampai dengan Desember 2018,” ujar Cucu, Jum’at (15/7/2022).
Dia menerangkan, tersangka LR ini mendirikan dua perusahaan yaitu PT MBJ dan CV MB dengan alamat lokasi usaha yang sama dengan usaha pribadi direkturnya berupa toko material bangunan.
Kata Cucu, diduga kuat kedua perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk mengaburkan omset sebenarya dari usaha toko material bangunan tersebut. Dalam hal ini, LR hanya melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ selama periode tahun 2018 saja.
“Dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkan dan melaporkan sebagian PP yang telah dipungutnya,” ungkap Cucu.
Dalam perkara tersebut, Cucu melanjutkan terdapat kerugian negara mencapai Rp. 338.333.967. Untuk mengganti kerugian ini, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka LR dengan total nilai sebesar Rp912.994.000.
Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Rabu (27/6/2022) yang lalu. Kata Cucu, pengungkapan perkara perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP, Kejati Kepri, dan pihak kepolisian.
“LR telah diserahkan menjadi tahanan Kejari Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lalnjut. Kasus in harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata Cucu.
Tersangka ini, sambung Cucu diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) hurufi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidana yang.dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Beni Siswanto mengaku bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka LR dari Kanwil DJP Kepri.
“Nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Saat ini, dalam proses pembuatan surat dakwaan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post