DM– Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan catatan Setjen DPR yang dibacakan Dasco di awal pembukaan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik serta 167 anggota dewan secara virtual.
Sebagai informasi, rencana pemekaran daerah baru di Papua mendapatkan penolakan dari warga setempat. Mahasiswa sempat beberapa kali melakukan demonstrasi menolak DOB Papua.
Pendeta Sinode GKI Papua Dora Balubun menyatakan khawatir dengan rencana DOB Papua. Sebab, pemekaran wilayah selama ini cenderung memicu konflik di Papua.
Ia pun membeberkan contoh sejumlah daerah yang dimekarkan setelah Undang-undang Otonomi Khusus Jilid I pada 2001. Beberapa daerah itu di antaranya Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Ilaga, dan Pegunungan Intan.
“Konflik hari ini di Papua, banyak justru sebenarnya paling besar dan sekarang ini begitu luas justru di daerah-daerah pemekaran itu,” kata Dora dalam diskusi daring, Senin (13/6).
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post