• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 11, 2022
Detak Media
Advertisement Banner
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • TAKARA HÒA BÌNH RESORT
  • SUNNEVA ISLAND
  • Dự án Casa Del Rio Hoà Bình
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • TAKARA HÒA BÌNH RESORT
  • SUNNEVA ISLAND
  • Dự án Casa Del Rio Hoà Bình
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Kurir 2 Kilogram Ganja, Suami Istri di Tanjungpinang Dituntut 10 Tahun Penjara

by Redaksi
30 Juni 2022
in Hukrim
317
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang dakwaan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Hanafi dan Prawita, sepasang suami istri di Kota Tanjungpinang, Kepri ini dituntut 10 tahun kurungan penjara, lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram.

Advertisement Banner

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Aditya Syaummil Patria meyakini bahwa kedua terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 2 Miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat digantikan (subsider) dengan hukuman 3 bulan penjara,” ujar JPU Aditya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/6/2022).

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Widodo Hariawan didampingi Isdariyanto dan Syaiful meberikan waktu satu pekan, untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan.

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa ini dengan dakwaan primair pertama pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam dakwaan primair kedua, melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan dakwaan subsidair, melanggar pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dalam dakwaannya, penangkapan kedua terdakwa berawal dari terdakwa Prawita dihubungi oleh Mario (DPO) untuk mengambil narkoba jenis ganja, di Samping warung Rumah Sakit Provinsi Kepri, Jumat (20/1/2022)lalu.

Disana terdakwa Prawita bertemu Win (DPO) dan menerima 1 buah tas berwarna biru dongker berisikan ganja. Selanjutnya JPU menjelaskan terdakwa pulang ke kos-kosannya, dan langsung menghubungi terdakwa Hanafi.

Kemudian, terdakwa Prawita diminta untuk memberikan ganja itu kepada se orang dari Batam di depan SDN 010 Tanjung Siambang, Bukit Bestari.

Dalam hal ini, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 kg didalan tas ransel warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BP 3811 EF.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: kurir ganjanarkotikaPN TanjungpinangSidang PN Tanjungpinang
SendShare414Tweet259
Previous Post

Kapolda Kepri Pimpin Kenaikan Pangkat 337 Personel : AKBP Heribertus Opusunggu Naik Kombes Pol

Next Post

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Related Posts

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

Lomba Hymne Peradilan 2022, Mars PN Tanjungpinang Lolos 15 Besar Tingkat Nasional

11 Agustus 2022
5.4k
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

PN Tanjungpinang Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Perpajakan, Leo Ricky Jadi Tahanan Kota

10 Agustus 2022
5.5k

Rusak Lingkungan Untuk Tambang Bijih Bauksit, PT Yeyen Bintan Pratama Dituntut Denda Rp 1 Miliar

2 Agustus 2022
5.5k
Next Post
DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru di Papua (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

SEVP Digital Business BNI Rian Kaslan, Pemimpin BNI Wilayah 01 Tedi M Isman, Direktur Keuangan SPMT Yon Irawan, dan Direktur Operasi SPMT Ridwan Sani Siregar dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Integrated Cash Management. (ANTARA/HO-Humas BNI)

BNI-SPMT Perkuat Kerja Sama Cash Management Jasa Pelabuhan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Lubang di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, Rabu (10/8/2022), foto : Mael/detak.media

Lubang Besar Ditengah Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang Ancam Pengendara yang Melintas

10 Agustus 2022
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna saat Melakukan Konfrensi Perss, Selasa (9/8/2022), foto : Mael/detak.media

Tidak Bayar Pajak Rp 6 Miliar, Pemilik Perusahaan Sewa Alat Berat di Bintan Jadi Tersangka

9 Agustus 2022
Suasan Sidang Dakwaan Terdakwa Leo Ricky di PN Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022), foto : Mael/detak.media

Tidak Setor Pajak Rp 338 Juta, Leo Ricky Direktur PT MBJ Didakwa Pasal Berlapis

3 Agustus 2022
Petugas Damkar saat Memadamkan Api di Sebuah Rumah yang Terbakar di Jalan Menur Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Rumah di Jalan Menur Tanjungpinang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

9 Agustus 2022
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

PN Tanjungpinang Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Perpajakan, Leo Ricky Jadi Tahanan Kota

10 Agustus 2022
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

Lomba Hymne Peradilan 2022, Mars PN Tanjungpinang Lolos 15 Besar Tingkat Nasional

11 Agustus 2022
Simulasi KSM 2022, foto : ist

Makin Kompetitif, 135 Ribu Siswa Daftar Kompetisi Sains Madrasah 2022

11 Agustus 2022
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, foto : Mael/detak.media

Sejumlah Kajari di Kepri di Ganti, Berikut Daftarnya

11 Agustus 2022
Ilustrasi, foto : ist

Piala Dunia Qatar Dimulai Lebih Awal Pada 20 November

11 Agustus 2022
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana bertolak menuju Jateng dalam rangka kunjungan kerja, Kamis (11/08/2022). (Foto : BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

11 Agustus 2022

Pos-pos Terbaru

  • Lomba Hymne Peradilan 2022, Mars PN Tanjungpinang Lolos 15 Besar Tingkat Nasional
  • Makin Kompetitif, 135 Ribu Siswa Daftar Kompetisi Sains Madrasah 2022
  • Sejumlah Kajari di Kepri di Ganti, Berikut Daftarnya
  • Piala Dunia Qatar Dimulai Lebih Awal Pada 20 November
  • Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • TAKARA HÒA BÌNH RESORT
  • SUNNEVA ISLAND
  • Dự án Casa Del Rio Hoà Bình

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
    ADVERTISEMENT
    What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive