DM – Hanafi dan Prawita, sepasang suami istri di Kota Tanjungpinang, Kepri ini dituntut 10 tahun kurungan penjara, lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Aditya Syaummil Patria meyakini bahwa kedua terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 2 Miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat digantikan (subsider) dengan hukuman 3 bulan penjara,” ujar JPU Aditya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/6/2022).
Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Widodo Hariawan didampingi Isdariyanto dan Syaiful meberikan waktu satu pekan, untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan.
Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa ini dengan dakwaan primair pertama pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam dakwaan primair kedua, melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan dakwaan subsidair, melanggar pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dalam dakwaannya, penangkapan kedua terdakwa berawal dari terdakwa Prawita dihubungi oleh Mario (DPO) untuk mengambil narkoba jenis ganja, di Samping warung Rumah Sakit Provinsi Kepri, Jumat (20/1/2022)lalu.
Disana terdakwa Prawita bertemu Win (DPO) dan menerima 1 buah tas berwarna biru dongker berisikan ganja. Selanjutnya JPU menjelaskan terdakwa pulang ke kos-kosannya, dan langsung menghubungi terdakwa Hanafi.
Kemudian, terdakwa Prawita diminta untuk memberikan ganja itu kepada se orang dari Batam di depan SDN 010 Tanjung Siambang, Bukit Bestari.
Dalam hal ini, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 kg didalan tas ransel warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BP 3811 EF.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post