DM, Blitar – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar bergendakan mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi perihal laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, telah selesai digelar pada Jumat (24/6/2022). Ini sebagai bagian terakhir dari tiga rapat paripurna pembuka dibahasnya lebih detail pelaksanaan APBD, yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bahan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan, jawaban bupati atas pandangan umum dari fraksi-fraksi, begitu pula pandangan umum fraksi menanggapi penyampaian bupati atas pertanggungjawaban, akan dijadikan bahan pembahasan lebih detail untuk dibahas bersama dengan alat kelengkapan DPRD. Dalam waktu kurang lebih 3 minggu nantinya bisa selesai pembahasan untuk ditetapkan bersama menjadi perda dalam rapat paripurna kembali.
“Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ini fungsinya yang untuk bahan evaluasi. Maka betul tadi dilihat diakhir tahun pendapatan naiknya jadi berapa, begitu pula realisasi belanjanya yang kurang apa. Tujuannya untuk nanti di tahun 2023, penyusunan dan pelaksanaan APBD bisa lebih bagus dari sekarang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.
Suwito menjelaskan nantinya alat kelengkapan DPRD seperti badan anggaran akan menelisik lebih detail apa yang dianggap kurang dari pandangan fraksi. Seperti sorotan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang cukup besar mencapai Rp 321 miliar.
Begitu pula pelaksanaan APBD di tahun 2021 yang dirasa masih kurang. Seperti upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi hingga masalah pemerataan pembangunan.
“Jadi seperti munculnya Silpa akan dicari tahu penyebabnya oleh badan anggaran DPRD apakah itu dari efisiensi atau karena perencanaan kurang baik. Lalu hal lain seperti pendapatan asli daerah (PAD) meski ada relaksasi pandemi kok bisa naik bagaimana. Dan masalah seperti kesenjangan pembangunan akan diproses lebih lanjut apa penyebabnya,” terangnya.
Lanjut Suwito, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diproses DPRD ini sebagai fungsi tujuannya adalah sebagai evaluasi terhadap pemerintah selalu pemegang amanah pengguna APBD.
“Jadi setelah Raperda diproses DPRD nanti ditetapkan bersama menjadi Perda. Nah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini nantinya ada rekomendasi-rekomendasi diberikan DPRD kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi agar jalannya pemerintahan kedepan sesuai harapan rakyat,” pungkasnya.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post