DM – M. Ikhsan (52) Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabuapten Anambas, yang merupakan terdakwa korupsi dana hibah APBD Anambas Tahun 2020 senilai Rp 158 juta, dihukum 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menyatakan bahwa terdakwa M. Ikhsan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa Mustafa Ali (44), sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Yakni, terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa M. Ikhsan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).
Selain itu, terdakwa Mustafa Ali juga divonis oleh Majelis Hakim dengan melanggar pasal yang sama dengan terdakwa M. Ikhsan. Mustafa Ali yang merupakan Bendahara FPK Anambas ini dihukum 30 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
“Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Dan menghukum terdakwa dengan pindana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” sebutnya.
Selain itu, terdakwa Mustafa Ali juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, kata Ketua Majelis Hakim akan digantikan (subsidair) dengan penjara selama 3 bulan.
“Dan dibebani untuk membayar uang pengganti senilai Rp 157 juta, jika tidak dibayar, barang berharga milik terdakwa akan disita atau dipenjara selama 6 bulan penjara,” tukas Risbarita.
Mendengar amar putusan ini, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang menerima hukuman tersebut.
Sebelumnya, , dalam dakwaa JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 158.450.000.
Dalam hal ini, kata Roy kedua terdakwa mendapatkan dana hibah senilai Rp 176 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas Tahun 2020. Kemudian, modus korupsi ini dengan memalsukan SPJ dari kegiatan tersebut.
“Ada 9 panguyuban disana (FPK) Anambas. Ada suku Bagak, Minang, Sunda hingga Pasundan. Terdakwa juga telah mengembalikan Rp 11 juta, jadi kerugian sampai saat ini Rp 158 juta,” ungkapnya.
Dalam dakwaanya, Roy menambahkan bahwa FPK Anambas pada awal Januari 2020 melalui terdakwa M. Ikhsan mengajukan Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah tahap satu sebesar Rp. 176. 750.000 kepada Bupati Kepulauan Anambas.
Adapun bantuannya untuk Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI, Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasunda dan PAGUWOJO, masing-masing senilai Rp 12,5 juta dengan total Rp 112,500 juta.
“Honor Pengurus untuk 12 Bulan Rp 10.750.000, Optimalisasi Forum ke 7 Kecamatan Rp 18.500.000, Kegiatan Rakor FPK KKA Tahun 2020, dokumentasi untuk acara undangan luar daerah hingga Dana operasional Kantor dan Biaya Administrasi dengan total Rp.176.750.000,” tambahnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post