DM – Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan 1,6 juta batang rokok, hingga 6,5 ribu kaleng minuman beralkohol (mikol) ilegal. Barang-barang ilegal ini, merupakan hasil tangkapan Tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi, baik dari pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.
Sepanjang Tahun 2020 hingga 2021, kata dia BC Tanjungpinang berhasil menindak rokok, mikol, pakaian, hingga barang eletronik yang tidak memiliki cukai atau ilegal. Penanganan barang ilegal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Barang-barang tanpa cukai ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dilindas dengan alat barat, hingga ada yang diptong menggunakan grenda,” ujar Tri di TPA Ganet Tanjungpinang, pada Selasa (14/6/2022).
Dia menyatakan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut antara lain 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor. Kemudian, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter.
“Selanjutnya ada 7 unit skuter listrik, 10 buah Handphone dalam beberapa merek, 2 buah Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop dan 8. 300 karung Gula Refinasi. Serta pakaian bekas, parfum hingga kasur,” ungkapnya.
Tri mengakui, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 2.533.958.460, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.412.688.353.
“Diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar, dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang
telah ditetapkan,” kata Tri.
Dia menyampaikan, bahwa barang-barang itu tidak ada pemiliknya. “Karena pelanggarnya tidak ditemukan, jadi dimusnahkan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post