DM – Pejabat Sementara (Ps) Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Bripka Denis Simanjuntak mengatakan, dalam waktu dekat polisi akan memeriksa pihak Bank BRI terkait kartu subsidi solar Brizzi.
Selain Bank BRI Tanjungpinang, kata Bripka Denis pihaknya juga akan memeriksa Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang. “Bank BRI belum, menunggu jadwal mereka. Soal kartu Brizzi, masih ditindaklanjuti,” ujar Bripka Denis, Rabu (18/5/2022).
Dari informasi yang didapat dari salah seorang pengguna Kartu Subsidi Solar yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa dirinya, mendapatkan informasi adanya permainan kartu Brizzi yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI Tanjungpinang.
“Saya dapat informasi ada salah seorang pegawai bank yang bermain, dia mengeluarkan kartu untuk diberikan kepada para pelansir minyak, tapi informasinya antara betul dan tidak,” ucapnya.
Hingga saat ini, media ini belum mendapatkan informasi dari Bank BRI Tanjungpinang, namun upaya konfirmasi tetap dilakukan.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mendapatkan fakta baru bahwa SPBU Jalan MT Haryono juga ikut berperan dalam melangsir solar subsidi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pihak SPBU mengaku lengah dalam pengawasan pengisian minyak subsidi, dan pengawasan terhadap operator lengah,” ujar Bripka Denis, Rabu (18/5/2022).
Bripka Denis menegaskan, bahwa pihak SPBU Jalan MT Haryono juga tergiur dengan Rp 50 ribu yang diberikan oleh pelaku Imam Arifin, untuk melakukan aksi melangsir solar subsidi.
“Dipengaruhi uang rokok Rp 50 ribu sekali kerja. Mungkin karena tergiur. Managernya juga tidak tau, kalau operatornya terima uang dari pelaku,” ungkapnya.
Dalam hal ini, kata dia operator SPBU Jalan MT Haryono yang ceroboh dalam menerima uang dari pelaku tersebut. Padahal, Manager SPBU Jalan MT Haryono selalu ingatkan kepada bawahannya untuk tidak melayani pelanggan, yang mengisi solar secara berulang kali.
“Dalam dekat ini kita akan periksa BPH Migas sebagai saksi ahli. Keterlibatan SPBU ini tergantung penelitian Jaksa,” kata Bripka Denis.
Untuk diketahui, pelaku Imam ditangkap saat mengisi solar subsidi di SPBU Jalan MT Haryono, KM 3 Tanjungpinang, pada Sabtu (7/5/2022). Saat itu, pelaku menggunakan mobil kijang kapsul bernopol BP 1993 AE yang telah dimodifikasi dengan tangki kapasitas 480 liter.
Selain mobil kijang kapsul hitam, Satreskrim juga menyita satu unit tangki modifikasi kapasitas 480 Liter, minyak Bio Solar subsidi sebanyak 420 Liter, 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post