DM, Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, berikan klarifikasinya terhadap berita hoax dana hibah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sejumlah Rp 229,5 miliar. Pemberian klarifikasi tersebut bertempat di Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Senin (25/04/2022).
Dalam agenda tersebut, di hadiri juga oleh Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), dengan mendesak usut dugaan hoax dana hibah tersebut.
Dalam dialognya Wakil Bupati Rahmat Santoso, di dampingi Kepala Bappeda, Jumali dengan perwakilan dari KRPK, FMR dan FPPM Wabup berikan klarifikasi dan penjelasan awal mula, sampai terjadinya penandatanganan MoU atau nota kesepakatan dana hibah infrastruktur di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Jakarta pada 14 April 2022 lalu.
“Jadi jelas dari surat awal Bupati Blitar kepada Kementerian PUPR, diperkuat surat dari DPD RI. Kemudian ada surat balasan dari Kementerian PUPR, sampai ada survei lokasi hingga terjadi penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah. Semua jelas resmi kedinasan, ada semua surat-suratnya dan dilakukan di gedung Kementerian PUPR bukan di cafe, hotel atau warung kopi”, kata Wakil Bupati Rahmat Sontoso.
Pada kegiatan dialog tersebut, ikut dihadiri juga oleh Kepala BPKAD Kurdianto, Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan Kepala Bakesbangpol Budi Hartawan.
Wabup Blitar Rahmat Santoso mengatakan, kalau anggaran usulan infrastruktur yang diajukan ke Kementerian PUPR bukan APBN tapi dana hibah melalui loan atau pinjaman.
“Jadi tidak ada dalam APBN 2022, oleh karena dalam pembicaraan solusi selanjutnya akan dialokasikan melalui DAK,” pungkas Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Kemudian selanjutnya perlu diingat jika MoU atau nota kesepakatan ini, bukan produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tetapi sebatas kesepakatan, yang selanjutnya akan di tindaklanjuti melalui perjanjian atau ikatan lainnya.
“Karena bukan produk hukum, MoU bisa saja dibatalkan dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan secara materi, justru Pemkab Blitar dalam hal ini yang menjadi korban,” tandasnya.
Terkait dengan adanya investasi pabrik gula PT. RMI, di mana Thailand sebagai investor sempat melayangkan protesnya ke Presiden Jokowi. Terhadap keberadaan 14 ruas jalan yang rusak tersebut, yang di mana mendesak untuk di perbaiki.
“Maka sesuai pembicaraan dengan Sekjen Kementerian PUPR, selain Loan juga akan dikucurkan DAK untuk mendukung infrastuktur. Dimana sesuai UU nomor 1 tentang Hubungan Perimbangan Pusat dan Daerah, digunakannya tematik sehingga perolehan DAK tahun 2023 akan lebih besar,” ungkapnya.
Rahmat Santoso mengatakan, terkait upaya hukum memang sudah ada kesepakatan dengan Sekjen PUPR untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Karena menurut Pak Sekjen PUPR, ada pemalsuan tanda tangan. Terakhir saya juga sampaikan permintaan maaf, karena euforia mendapat bantuan hibah jadi kurang teliti dan terima kasih ada kritik dan masukan teman-teman KRPK, FMR dan FPPM,” tandasnya.
Sekitar jam 12.30 WIB puluhan masa sudah memenuhi di depan pintu gerbang, Kantor Bupati Blitar. Mereka langsung membentangkan poster dan spanduk dengan berisikan, tuntutan mereka diantaranya, usut hibah hoax Rp 229,5 M dan usut hoax hibah.
M Triyanto selaku koordinator menyampaikan kedatangannya ke Kantor Bupati Blitar, meminta klarifikasi untuk pihak terkait mengenai dugaan hoax dana hibah Kementerian PUPR Rp 229,5 miliar dan rakyat pembuat hoax dikejar dan di hukum. “Bagaimana kalau penguasa yang membuat hoax, juga harus diusut tuntas,” ujar Triyanto.
Setelah itu, perwakilan massa lakukan dialog bersama Wabup, Kepala Bappeda dan beberapa OPD terkait. Dalam dialog ini Triyanto mempertanyakan beberapa hal, diantaranya seharusnya kalau OPD terkait yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Blitar seharusnya memeriksa dan mengecek ada tidaknya dana hibah dalam APBN 2022.
“Saya yakin Pemkab Blitar terjebak dengan broker-broker mafia di kementerian, ini merugikan dan harus diusut”, tegas Triyanto selaku aktivis anti korupsi.
Terkait masalah ini, masa juga mempertanyakan perihal upaya hukum dalam persoalan tersebut. “Kalau memang ada indikasi kesalahan prosedur, hingga terjadi dugaan hoax seharusnya dibawa ke ranah hukum”, tutup Triyanto.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post