DM – Lurah Tanjung Permai, Syamsudin dan seorang notaris di Kabupaten Bintan, Ratu Aminah Gunawan dihukum 16 bulan dan 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (25/4/2022).
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra menyatakan bahwa kedua terdakwa ini terbukti bersalah memalsukan akta otentik secara bersama. Perbuatan terdakwa, kata dia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Boy, didampingi Majelis Hakim Angga Lanton Boang Manalu dan Topan.
Mendengar amar putusan ini, terdakwa oknum Lurah di Kabupaten Bintan tersebut menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan banding atau tidak.
Sementara dalam persidangan terpisah, Boy Syalendra menegaskan bahwa terdakwa Ratu juga melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan memberi hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Ratu yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Waruwu meniuntut terdakwa Syamsudin dan Aminah Gunawan dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Polres Bintan menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya di PN Tanjungpinang, terdakwa juga menyebutkan pihak lain dalam perkara mafia tanah tersebut.
Ke lima terdakwa adalah Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan.
Kemudian Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah, bersama satu warga sipil terdakwa Hariadi alias Sung Chuang.
Perbuatan penipuan dan pemalsuan surat itu, berawal dari penjualan lahan milik Supriati dengan hak kepemilikan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin Jalan Indun suri (Depan dealer Yamaha) Kelurahan Tanjung Permai Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.
Atas penjualan lahan itu, selanjutnya terdakwa Hariadi alias Sung Chuang (Makelar-red) menawarkan tanah tersebut kepada korban Cheng Liang warga Batam.
Namun dalam perjalanan, selain memanipulasi harga lahan untuk menipu korban Cheng Liang, Terdakwa Hariadi alias Sung Chuang bersama komplotan mafianya, juga mengurangi ukuran jumlah lahan milik Supriati dari 4 hektar menjadi 92,5 hektar.
Selanjutnya, sisa lahan milik korban itu kembali diuruskan suratnya dengan data palsu bersama Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan. Pengurangan ukuran lahan dan pengurusan surat ini, juga melibatkan Lurah dan pegawai di Kelurahan Tanjung Permai Bintan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post