
DM – Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang menangkap tujuh pelaku yang menganiaya dua orang pria, saat menghadiri acara pernikahan di wilayah setempat, pada Minggu (20/3/2022) kemarin.
Ketujuh pelaku itu antara lain, Yustinus alias Moa (22), Amran alias Jorge (30), Ridho alias Iswan (24), Ahrim Debu alias Arif (23), Dominkus Amun Alias Brembo (25). Dan dua orang lagi anak dibawah umur berinisial MRA (16), L dan SL (17).
Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Billy Pratama Putra mengatakan kejadian pengeroyokan ini terjadi di Kampung Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang. Yang menjadi korban dalam kejadian ini, kata dia pria berinisial AI (24) dan SF (23), dan
“Pelaku yang kita tahan 5 orang, dua lagi anak dibawah umur tidak ditahan. Sebenarnya masih banyak lagi anak dibawah umur yang ikut serta melakukan pengeroyokan ini,” ujar Ipda Billy, Selasa (22/3/2022).
Dirinya menerangkan, kejadian ini berawal dari korban pergi ke pernikahan teman lamanya di Kampung Kelam Pagi. Kemudian pukul 23.00 WIB, kedua pelaku ikut minuman-minuman keras (tuak) bersama para pelaku.
Pada pukul 01.00 WIB, terjadi cek cok mulut antara korban SF dengan pelaku Moa. Karena terpengaruh minuman tuak, hal ini membuat Moa emosi, dan memukul korban dengan tangannya.
“Awalnya pertikaian dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kembali terjadi, karena Moa tidak puas dengan aksi dorong mendorong yang dilakukan korban. Kemudian korban SF ditampar oleh Moa,” ungkapnya.
Pada saat AI hendak membantu SF, sambung Ipda Billy dua korban ini langsung dikeroyok oleh pemuda yang ikut menghadiri acara pernikahan tersebut.
Kejadian ini membuat korban AI mengalami pendarahan dibagian dalam telinga sebelah kiri, hingga luka memar dibagian kepala.
“Untuk korban SF, mengalami luka dibagian bibir, memeras dibagian leher, dan kalung emas putih 22 gram hilang dalam kejadian ini,” kata Ipda Billy.
Dirinya menambahakan, para pelaku ini ditangkap di sebuah kos-kosan yang terletak di Sei Enam, Kelong Enam, Kabupaten Bintan, pada Minggu (20/3/2022) pagi.
Saat ini, pihak Reskrim Polsek Bukit Bestari masih mencari pelaku lainnya yang ikut dalam aksi pengeroyokan ini.
“Para pelaku ini terancam Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post