DM – Pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial Doni (DR) ditangkap Tim Satreskrim Polresta setempat, pada Selasa (15/3/2022) kemarin. DR ditangkap, lantaran nekat memeras seorang korban dengan menggunakan video porno.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan pemerasan terhadap korban berinisial P ini terjadi pada Selasa (8/3/2022) yang lalu. Saat itu, akun Medsos Yuda.buya mengirimkan video Asusila antara P dengan mantan suaminya ke akun instagram milik P.
“Kemudian nomor wahtsapp juga dikirim. Lalu mengirimkan video-video asusila antara pelapor dengan mantan suami pelapor ke WA pelapor,” ujar AKP Awal, Rabu (16/3/2022).
Selain mengirim video porno, kata dia pelaku juga meminta uang senilai Rp 4 juta, sebagai jaminan agar video itu tidak di sebarkan ke media sosial Info pinang.
Usai menerima laporan dari korban, Satreskrim langsung memburu DR dan mendapatkan keberadaan pelaku pemerasan ini di Jalan Kepodang 2 Gang Rawa Asri 3. Kemudian, tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap DR.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Penyebaran Pornografi dan atau Kesusilaan dan atau Pemerasan pengancaman,” tukasnya.
Beredar informasi, pelaku merupakan mantan suami dari pelapor, namun hal itu dibantah oleh Kasat Reskrim.
“Bukan, pelaku merupakan pemilik akun yuda.buya (yang melakukan pemerasan),” tegas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post