DM – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando memberikan bantahan, soal kabar beras oplosan yang beredar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dalam hal ini, AKBP Fernando mengaku bahwa Polres Tanjungpinang telah banyak kali melakukan pengecekan bersama Dinas terkait, soal beras oplosan ini. Dan pihaknya belum menemukan beras yang dioplos di Kota Tanjungpinang.
“Kita sudah beberapa kali turun dengan dinas. Tapi faktanya tidak ada,” ujar AKBP Fernando, Kamis (24/2/2022).
Dirinya menuturkan, Polres Tanjungpinang juga telah menerima informasi soal beras oplosan ini. Namun, kata dia informasi tersebut belum terbukti.
“Kalau ada yang punya informasi itu (beras oplosan), ayo kita sama-sama. Kemudian kita juga terus melakukan penyelidikan terkait informasi ini,” tukasnya.
Sebelumnya, kabar beredarnya beras oplosan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri telah sampai kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Menanggapi hal itu, Kemendag meminta pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan.
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Darhmayugo Hermansyah mengaku bahwa dirinya baru saja mengetahui informasi, soal beras oplosan yang marak terjadi di Tanjungpinang itu.
Namun, dirinya akan tetap melakukan langkah dengan menurunkan tim dari Kementerian, dan meminta pihak Dispridag Kepri dan Tanjungpinang untuk mengecek langsung.
“Saya belum dapat informasinya, baru hari ini saya tau,” ujar Darhmayugo usai mengecek stok minyak goreng di Tanjungpinang, Jum’at (18/2/2022).
Menurut Darhma, beras oplosan memang kerap dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab, saat musim beras langka. “Saat langka, orang memiliki kesempatan untuk mencampur beras premium dengan medium,” ungkapanya.
Dirinya menerangkan, bahwa Disprindag Provinsi maupun Kota juga ikut membantu pihak Kementerian dalam melakukan pengawasan terhadap harga bahan pokok, seperti beras hingga minyak goreng.
Hal itu, kata Darhma agar tidak ada bahan pokok medium yang dijual dengan harga premium. Bahkan, agar beras medium tidak dicampur dengan premium, untuk menjual dengan harga yang lebih mahal.
“Sehingga itu harus diawasi. Provinsi dan Kota tentu ada pengawasan soal barang beredar, terutama beras oplosan ini,” tegasnya.
Kemudian Darhma menyatakan, bahwa beras impor dari luar Indonesi tidak boleh didatangkan oleh ditributor beras di Indonesia.
“Hanya Bulog yang bisa melakukan hal itu. Kalau diimport, lalu diganti karung agar menjadi beras lokal, ya itu tidak boleh,” kata Darhma.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. “Jadi masyarakat juga diminta ikut membantu melakukan pengawasan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post