DM – Seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang berpangkat Brigadir, yang terlibat perkara penyalahgunaan narkotika resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses pemecatan terhadap Brigadir Ruli Helmi ini dilakukan melalui upcara PTDH, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, pada Rabu (23/2/2022) di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan pemecatan tersebut merupakan komitmen dari Polri, yang tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini salah satu komitmen Kapolri melalui program Presisi,” ujar AKBP Fernando usai upacara PTDH.
Dirinya menerangkan, Brigadir Ruli Helmi telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang merusak nama baik dan citra Polri. Bahkan, kata AKBP Fernando Ruli telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan divonis 3 tahun penjara.
Selain itu, Brigadir Ruli juga sudah menjalani sidang kode etik. “Dia (Brigadir Ruli Helmi) sudah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Polri, sehingga sesuai keputusan Kapolda yang bersangkutan dilakukan tindakan PTDH,” ucapnya.
Sebagai Kapolres, dia mengimbau kepada anggota Polri untuk selalu menghindari tindakan yang bisa merusak citra Polri, serta jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.
“Tanjungpinang salah satu tempat ada pengungkapan kasus besar sabu 1,5 kilo pada bulan lalu, itu merupakan salah satu wujud kita untuk melakukan tindakan bersih-bersih terhadap kota Tanjungpinang, termasuk di lingkungan polisi,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post