DM – Korban penipuan berkedok arisan online di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terus bermunculan. Kali ini, giliran owner arisan online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, oleh membernya sendiri.
Salah seorang pelapor, Uci mengatakan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polisi, atas dugaan penipuan yang dilakukan wanita berinisial N. Kata Uci, N yang merupakan owner arisan online A.I (Arisan Independen) ini telah merugikan dia senilai belasan juta rupiah.
Awal mula bergabung, Uci menerangkan bahwa N mengiming-imingi dirinya dengan sejumlah keuntungan dari uang yang ditanamkan di arisan tersebut. Setelah berjalan beberapa lama, arisan tersebut akhirnya mandek pada November 2021.
“Ada puluhan member dalam arisan itu, dengan slot yang berbeda-beda. Tapi saya tak mengenal para member lainnya,” ujar Uci, Senin (14/2/2022).
Setelah itu, dirinya sempat menghubungi N untuk meminta uangnya kembali. Namun, hingga saat ini N belum juga mengembalikan uang terssbut.
Merasa dirugikan, Uci langsung membuat aduan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. “Ada sekitar Rp11 juta. Baru dibayar Rp2 jutaan. Kemarin janjinya sempat satu bulan,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit Topiter Polresta Tanjungpinang, Ipda Rizky, mengatakan bahwa pihaknya benar sudah menerima laporan terkait Arisan Online Independen (A.I)
“Iya benar, kami sudah menerima laporan terkait Arisan Independen,” ujar Ipda Rizki.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post