DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Esthersari, seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di wilayah setempat, pada Selasa (8/2/2022).
Kasatreskrim Pores Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap wanita tersebut dilakukan di Jalan Bakar Batu Kilometer 2, Kota Tanjungpinang.
“Setelah kita lakukan penyidikan, ditingkatkan status menjadi tersangka kemudian penyidik (Unit Tipiter) langsung menahan Esthersari,” ujar AKP Awal, Rabu (9/2//2022).
Dirinya menerangkan, pada November 2021 Esthersari selaku Owner grup arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay di Grup Whatsapp untuk menarik perhatian calon membernya.
Kemudian pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelola olehnya itu berbadan hukum dan terpercaya. Sehingga korban merasa tertarik, dan ikut bermain arisan online milik Esthersari tersebut.
“Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner, dengan cara transfer rekening BCA atas nama Esthersari, atas permintaan dari Owner,” ungkapnya.
Setelah terkumpul, kata AKP Awal arisan dimulai dan owner bertanggung jawab menyerahkan uang kepada member yang dapat (get) arisan tersebut.
Namun setelah get tiba, pelaku Esthersari malah menyampaikan kepada korban, bahwa uang arisan itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Alasannya, uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 23,5 juta,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post