DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang, menerima laporan soal dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Entitas Hot Forex. Laporan tersebut dilakukan oleh dua orang korban, bernama Ikhsan dan Hedi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ipda Rizki Yudianto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Sudah diterima laporannya. Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan saksi saksi,” ujar Ipda Rizki, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu salah seorang korban, Ikhsan menyampaikan bahwa dirinya bersama Hendy telah melaporkan pria berinisial AZ ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. AZ diduga menjadi biang penipuan dan penggelapan berkedok investasi tersebut.
Kata dia, AZ telah menggelapkan uang investasi milknya dan uang korban lainnya hingga mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut, sambung dia seharusnya diinvestasikan melalui Hot Forex.
“Uang yang kami setor ke AZ raib. Kami berharap uang saya dan korban lainnya dapat segera dikembalikan,” ungkap Ikhsan, Senin (7/2/2022).
Dirinya menerangkan, bahwa pada Tahun 2019 AZ mengajaknya untuk ikut berinvestasi di Hot Forex. Dalam hal ini, AZ mengaku kepada Iksan bahwa dia mahir dalam mengolah investasi tersebut, serta menjanjikan sejumlah persen keuntungan dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Lantaran terbuai oleh janji, Ikhsan mengaku dirinya tertarik dan mulai menginvestasikan uang miliknya. Para korban dan AZ melakukan perjanjian yang dituangkan dalam Akta Notaris.
“Dijanjikannya, dari investasi ini ada keuntungan lima persen. Tapi dapat umtungnya hanya tiga bulan saja,” kata Ikhsan.
Seiring berjalannya waktu, Ikhsan menyetakan bahwa investasi yang yang dijanjikan AZ, semakin mencurigakan. Ikhsan akhirnya mempertanyakan kejelasan investasi tersebut.
“AZ memblokir nomor saya. Dan saat ini belum ada kejelasan apapun dari investasi ini,” tukasnya .
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post