DM – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepri kini menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku pariwisata mancanegara baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, ada tiga bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk WNI dan WNA diantaranya Bandara RHF Tanjungpinang, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara I Gusti Nugrah Rai Bali.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II RHF Tanjungpinang, Ngatimin K. Murtono mengatakan saat ini persiapan Bandara RHF sudah bagus.
“Sampai saat ini (Persiapan) sudah dilakukan dengan baik dan bahkan sekarang lagi verifikasi teman-teman perhubungan untuk pelaksanaannya,” ujar Ngatimin, Senin (7/2/2022).
Dirinya belum mengetahui rute perjalanan Internasional Bandara RHF Tanjungpinang, masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
“Rute tidak ada batasan, kita tetap pada prinsipnya berdasarkan keputusan Satgas, negara yang sudah disetujui satgas, kita siap menarik,” tukasnya.
Mengutip dari Bisnis.com, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama pemberlakuan SE No.11 tahun2022 ini diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata. Dengan demikian, wisatawan asing saat ini bisa masuk melalui tiga bandara tersebut dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Penulis : Mael/Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post