DM – Polres Tanjungpinang, dikabarkan menangkap dua pelaku narkotika jenis ganja seberat 10,5 kilogram, di wilayah setempat. Kedua pelaku ini ditangkap di sekitaran Pulau Dompak Tanjungpinang dan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Menurut informasi yang dihimpun Detak.media, beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap satu pelaku yang belum diketahui indentitasnya di Pulau Dompak.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram. Saat dilakukan pengembangan, Polisi kembali meringkus satu pelaku lagi di wilayah Teluk Sebong, Bintan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Karena dua wilayah Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Ditanyakan ke Polda saja,” ujar AKBP Fernando, Jum’at (28/1/2022).
Fernando mengaku, salah seorang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan security disalah satu hotel yang ada di Lagoi, Kabupaten Bintan.
“Barang buktinya 10,5 kilogram, seorang pelaku merupakan security hotel di lagoi,” kata AKBP Fernando.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya (Polda Kepri) belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Saya cek dulu, belum dapat info, ” ujar Kombespol Harry Goldenhart saat dihubungi.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post