DM – Dinas PUPR Tanjungpinang menyebut, bahwa saat ini masih banyak Pengembang atau Developer Perumahan di Tanjungpinang, Kepri membangun Fasilitas Umum (Fasum) tidak sesuai dengan yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Tanjungpinang, Rina Rezeki mengatakan bahwa pengembang harus memenuhi sejumlah syarat, untuk mengajukan izin mendirikan perumahan.
Hal yang terpenting untuk membangun perumahan, kata Rina para pengembang harus memperhatikan pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalan hingga drainase.
“Dalam perumahan itu, harus ada RTH seluas 10 persen dari total kawasan perumahan. Kemudian drainasenya juga harus terhubung ke drainase primer,” ujar Rina, Selasa (25/1/2022).
Rina mengaku, PUPR Tanjungpinang sering memberikan surat teguran kepada pengembang, yang tidak komitmen sesuai IMB dalam membangun Fasum.
“Ada juga yang mematuhi, saat kita cek ke lapangan, memang ditemui yang tidak komitmen dengan yang tertera di IMB atau PBG banyak,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, pihaknya kerap menemui soal pengembang yang membuat jalan dengan luas tidak sesuai dengan apa yang tertera di IMB. Kemudian, sambung Rina banyak RTH di perumahan yang tidak ditanam tanaman hijau.
“Ada RTH yang kosong, luasnya kurang. Lalu, pengembang juga ada yang tidak komitmen dalam membangun jalan. Jalan ada yang belum dibangun, terus ada juga luasnya tidak sesuai IMB,” sebutnya.
Rina melanjutkan, dalam setahun setidaknya ada 30 hingga 40 pengembang yang mengajukan izin mendirikan rumah hingga perumahan di PUPR Tanjungpinang. Kata dia, puluhan pengajuan tersebut ada juga yang ditolak.
“Rata-rata yang ditolak itu karena berkas verifikasi tidak lengkap. Dalam setahun yang jelas ada yang kita tolak,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post