DM – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membeberkan cara BW menyeludupkan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Johor Baru Malaysia ke Pulau Bintan, Kepri.
Pengedar narkoba ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersamaan dengan dua rekannya berinisial ZA dan RE, dengan total barang bukti 1 kilogram sabu dan 27 butir pil ekstasi.
Sebelum ditangkap, AKBP Fernando mengatakan pelaku BW ini sempat membawa 1,5 narkoba jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Malaysia. Kata dia, BW pergi dan pulang dari Malaysia menggunakan jasa nelayan jalur TKI ilegal.
“Dia pakai speedboad TKI ilegal dari Kabupaten Bintan ke Tanjung Balau, Johor Baru Malaysia. BW juga mengaku sudah sering membawa narkoba dari malaysia, kabarnya pernah sampai 8 Kilogram sabu dia bawa,” ujar AKBP Fernando, Rabu (12/1/2022).
AKBP Fernando menyampaikan, bahwa BW menyewa jasa nelayan untuk pergi ke malaysia dengan membayar Rp 3,5 juta. Saat pulang ke Batam Indonesia, kata dia BW juga menyewa nelayan dengan memberi upah 1 paket narkoba jenis sabu.
“Upah nelayan dari Malaysia ke Batam berupa 1,2 ons sabu. BW ke Batam untuk mengirim 3 ons sabu ke Kedari, Selawisi Utara,” tegasnya.
Dirinya menyebut, bahwa pelaku BW ini merupakan seorang residivis perkara penyalahgunaan narkoba. Dengan hukuman 4 tahun penjara dan bebas Tahun 2020 yang lalu.
“BW dan dua rekannya melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post