DM – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Tanjungpinang telah menerima surat dari Gubernur Kepri, terkait pemberhentian Muhammad Apriyandy sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat keputusan tersebut pada Kamis (6/1/2021) kemarin.
“Kita sudah terima, surat itu hanya tembusan saja,” ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jum’at (7/1/2022).
Untuk mekanisme Pergantian Antara Waktu (PAW), kata dia pihak Partai Gerindra harus menyurati DPRD, lalu DPRD menyurati KPU Tanjungpinang.
“Harus memenuhi syarat saat surati kita. Kemudian kita surati kembali ke DPRD, dan DPRD menyurati Gubernur Kepri Lewat Walikota,” ungkapnya.
Aswin menyebut, Calon Legislatif 2019 yang memperoleh suara terbanyak dibawah M. Aprinyandy adalah Hot Asi Silotonga. “Yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Apriyandy, Hot Asi Silitonga,” tukasnya.
Sementara dalam surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1495 Tahun 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 tertanggal 31 Desember 2021, Gubernur Kepri Meresmikan Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 atas nama M. Apriyandy.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post