Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hasil Audit BPKP : Apri Sujadi dan Saleh Umar Rugikan Negara Capai Rp 425 M Lebih

by Harry Kurniadi
30 Desember 2021
in Hukrim
308
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang perdana Bupati non aktif Bintan, Apri sujadi, di PN Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

DM – Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar telah merugikan negara senilai Rp 425 Miliar lebih, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, dalam jangka waktu Tahun 2016 hingga 2018.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugraha dan Joko Hermawan membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (30/12/2021).

“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.950.541.750,66,” ungkap Budi Nugraha kepada Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.

Kerugian itu, kata dia sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 perihal Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara korupsi KPBPB wilayah Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugroha mendakwa terdakwa Apri Sujadi dengan dua Pasal (berlapis).

Pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,  dan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan M Saleh Umar telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi pengaturan terkait  peredaran barang kena cukai berupa  rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

“Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017,” ujar JPU.

Kemudian kata JPU, Apri Sujadi sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai Rp3.084.000.000.00 dan uang mata asing senilai 3 ribu dolar Singapura (Rp 30 juta). Sementara M. Saleh Umar senilai Rp415.000.000,00, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (Rp50 juta).

Selain itu kedua terdakwa tersebut juga memperkaya saksi Yorioskandar dengan nilai Rp 240 juta, M Yatir senilai Rp 2,1 miliar, Dalmasri senilai Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47,2 juta, Mardiah senilai Rp 5 juta, dan Yulis Gelen Romaidauli senilai Rp 5 juta.

“Atau sekitar jumlah tersebut, memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 dan 25 Pabrik rokok Rp 28 Miliar dan 4 Importir minuman berakhol senilai Rp1.768,424.362,” tutupnya.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: apri sujadi tersangka korupsiKPKPN TanjungpinangSidang korupsi
SendShare416Tweet260
Previous Post

Penasehat Hukum Apri Sujadi Ajukan Rawat Jalan ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang

Next Post

Berhasil Tangani Covid dan Vaksinasi, Walikota Dapat Penghargaan dari Gubernur Kepri

Related Posts

Walikota Blitar Santoso dan Wakil Walikota Tjujuk Sunario bersama anggota DPRD Kota Blitar Yudi Meira (paling kiri) dan Narasumber dari KPK Ariz Dedy Arham (paling kanan) di Bimtek Program Percontohan Kota Anti Korupsi, Selasa (11/2/2025).

Komitmen Pemerintahan Bersih, Kota Blitar Masuk 3 Besar Program Kota Percontohan Anti Korupsi

11 Februari 2025
5.4k
Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Arsip foto - Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

KPK Sidangkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso di PN Tipikor Manokwari

30 Januari 2024
5.4k
Next Post
Walikota Tanjungpinang, Rahma,  f : Mael/detak.media

Berhasil Tangani Covid dan Vaksinasi, Walikota Dapat Penghargaan dari Gubernur Kepri

Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menandatangani 3 Perda, f : ist

Akhir Tahun, Walikota dan DPRD Tanjungpinang Tandatangani 3 Perda

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Blitar Santoso usai menerima lukisan dari Megawati Soekarnoputri, foto: Dani ES/detak.media

Megawati Soekarnoputri Ziarah ke Makam Bung Karno, Walikota Santoso Terima Kado Istimewa

22 Juni 2024
Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Andullah, foto : ist

Endang Abdullah Ikhlas Dicopot Dari Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang

1 Agustus 2022
Foto kolase, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar Adi Santoso (kiri), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar Mohamad Hardita Magdi (kanan).

Harapan DPRD Kota Blitar untuk Walikota Baru Mas Ibin, Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Baik

5 Maret 2025
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim (batik coklat) saat mendampingi Walikota Blitar Santoso (berkacamata) memotong pita diluncurkannya atau launching MPP Bumi Bung Karno pada Senin (17/2/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar Dukung Hadirnya MPP Bumi Bung Karno, Langkah Nyata Percepat Pelayanan Publik

17 Februari 2025
Ketua PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Ditetapkan Tersangka UU ITE, Kuasa Hukum Pelapor Minta SAS Joni Ditahan

24 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive