DM – Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar telah merugikan negara senilai Rp 425 Miliar lebih, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, dalam jangka waktu Tahun 2016 hingga 2018.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugraha dan Joko Hermawan membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (30/12/2021).
“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.950.541.750,66,” ungkap Budi Nugraha kepada Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.
Kerugian itu, kata dia sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 perihal Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara korupsi KPBPB wilayah Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugroha mendakwa terdakwa Apri Sujadi dengan dua Pasal (berlapis).
Pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan M Saleh Umar telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
“Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017,” ujar JPU.
Kemudian kata JPU, Apri Sujadi sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai Rp3.084.000.000.00 dan uang mata asing senilai 3 ribu dolar Singapura (Rp 30 juta). Sementara M. Saleh Umar senilai Rp415.000.000,00, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (Rp50 juta).
Selain itu kedua terdakwa tersebut juga memperkaya saksi Yorioskandar dengan nilai Rp 240 juta, M Yatir senilai Rp 2,1 miliar, Dalmasri senilai Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47,2 juta, Mardiah senilai Rp 5 juta, dan Yulis Gelen Romaidauli senilai Rp 5 juta.
“Atau sekitar jumlah tersebut, memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 dan 25 Pabrik rokok Rp 28 Miliar dan 4 Importir minuman berakhol senilai Rp1.768,424.362,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post