DM – Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara korupsi Apri Sujadi (AS) dan M. Saleh Umar (MSU), ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (21/12/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar itu berkaitan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
“Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri.
Dirinya menyampaikan, penahanan kedua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
“Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” sebutnya.
Kata Ali Fikri, selanjutnya tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Menurut Ali Fikri, jaksa dari KPK, mendakwa Apri Sujadi (AS) dan M. Saleh Umar (MSU) didakwa dengan dua dakwaan.
“Pertama Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua terjerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Penulis : Mael/lis
Editor : Alam
Discussion about this post