DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mendorong langkah-langkah percepatan penyelesaian, terkait hibah lahan paska tambang PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.
Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah, Dididk Agung Widjanarko mengatakan jika masalah aset di Tanjungpinang itu tidak selesai, maka akan membuat Center of Prevention (MCP) tidak optimal.
“Sehingga kita berkepentingan membantu menyelesaikan masalah aset ini. Di wilayah satuan tugas I Korsup, tidak hanya Kepulauan Riau yang mengalami permasalahan aset, di Aceh, Jambi, Sumut pun ada walaupun tidak banyak,” Dididk saat rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (13/12/2021) kemarin.
Sementara Direktur SDM PT Antam dan VP PT Antam, Fredy Utama turut hadir dan menyampaikan latar belakang permasalahan hibah tersebut. Kata dia, pada 2 Maret 1998 di mana PT Antam menghibahkan lahan paska tambang kepada Pemkab Kepulauan Riau (saat ini Pemkab Bintan) seluas 243,57 Ha di Kota Tanjungpinang saat ini.
Kemudian, penyerahan hibah kedua dilakukan oleh PT Antam pada 28 Juni 2004 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, sesuai BAST Tanah nomor 593.6/Pem/38 seluas 134,88 hektar. Namun sejak 2004, kata dia sampai dengan saat ini, masalah terus muncul karena sejak dihibahkan oleh PT Antam, seluruh aset belum dapat dieksekusi.
“Sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, mengidentifikasi, dan kalau bisa mengakui dan mencatat aset-aset hibah yang terjadi tahun 2004. Februari 2021 juga sudah dilakukan pengecekan lokasi,” ungkap Fredy.
Pada saat pengecekan lapangan, lanjut Fredy, yang teridentifikasi hanya beberapa titik saja. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan 28 Oktober 2021, disebabkan tidak ditemukan dokumen asli dari BAST maka Pemko Tanjungpinang sudah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Antam untuk dapat melegalisir dari BAST tersebut.
“Dari sepuluh item bidang tanah yang sudah kami coba telusuri kembali ini, kami menemukan 4 dari 10 bidang tanah ada alas hak aslinya, 5 hanya ada salinannya dan 1 tidak ditemukan baik dokumen asli maupun fotokopiannya,” terangnya.
Turut hadir mendampingi Walikota Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPR Tanjung Pinang, Zulhidayat menyampaikan kronologi perkara sudah terjadi sejak tahun 1988 hingga sekarang. Pada tahun 1998 juga dilakukan serah terima kepada Pemerintah Tingkat II Kepulauan Riau (Kabupaten Kepri) sesuai BAST nomor 08/BA/1998 tanggal 02 Maret 1998 seluas 243,57 hektar.
“Terdiri dari lahan paska tambang di Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I, Penarik II. Hibah diberikan untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan Perluasan Kota Tanjungpinang. Namun sampai saat ini seluruh aset tersebut belum diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang kecuali Balai Wartawan dan Stisipol Raja Haji,” ujar Zulhidayat yang merangkap sebagai Ketua Tim Penyelamatan Aset sesuai SK Walikota.
Guna memulihkan aset hibah PT Antam, Zul melanjutkan, telah dilakukan beberapa langkah di antaranya pembentukan tim pemulihan aset hibah PT Antam (terdiri dari Pemkot, Kajari, BPN), pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Walikota Tanjungpinang kepada Kepala Kajari Tanjungpinang, pengumpulan peta dan berkas-berkas pendukung terkait Hibah PT Antam, identifikasi awal Lokasi bersama Kajari, BPN, PT Antam dan Pemko Tanjungpinang serta rektifikasi peta pembebasan lahan PT Antam.
Turut hadir memberikan berbagai pertimbangan untuk tindak lanjut penyelesaian masalah aset hibah PT Antam ini Direktur SDM PT Antam Luki Setiawan Suardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, Asisten Deputi Bidang Minerba Heri Purnomo dan Koordinator di Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Anas Istanto, serta Kepala Kantor Pertanahan Bambang Prasongko.
Setelah berdiskusi secara intensif, KPK menyimpulkan dan menyarankan tiga hal untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, agar Direktur SDM PT Antam dan jajarannya untuk melegalisir sesuai BAST tahun 1998 dan pastikan yang dapat segera diproses sebagaimana saran Kajari untuk dilakukan proses secara bertahap. Kedua, mohon bantuan Asdep Kemen BUMN untuk memberikan support khususnya kajian hukumnya.
“Lalu ketiga, kami minta kepada Sekda Bintan agar Pemkab Bintan memproses penyerahan hibah lahan paska tambang kepada Pemkot Tanjung Pinang sebagaimana seharusnya, agar administratifnya, formilnya dapat diselesaikan. Sehingga proses selanjutnya untuk pendaftaran dan sertifikasi menjadi barang milik daerah di BPN dapat dilakukan,” tutup Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I Maruli Tua.
KPK berkepentingan agar lahan paska tambang yang seharusnya menjadi milik negara atau daerah dapat diamankan sehingga negara atau daerah tidak dirugikan, apalagi mengingat nilai aset tersebut sangat signifikan.
Tim KPK juga akan terus berkoordinasi dan memonitor para pihak yang terkait agar penyelesaian permasalahan lahan paska tambang di Kota Tanjung Pinang dapat dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Rilis
Editor : Redaksi
Discussion about this post