Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPK Dorong Penyelesaian Masalah Hibah Aset PT Antam ke Pemko Tanjungpinang

by Harry Kurniadi
14 Desember 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
317
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim Penyelamatan Aset dan Walikota Tanjungpinang saat melakukan rapat dengan KPK, di Jakarta, f : ist

DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mendorong langkah-langkah percepatan penyelesaian, terkait hibah lahan paska tambang PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah, Dididk Agung Widjanarko mengatakan jika masalah aset di Tanjungpinang itu tidak selesai, maka akan membuat Center of Prevention (MCP) tidak optimal.

“Sehingga kita berkepentingan membantu menyelesaikan masalah aset ini. Di wilayah satuan tugas I Korsup, tidak hanya Kepulauan Riau yang mengalami permasalahan aset, di Aceh, Jambi, Sumut pun ada walaupun tidak banyak,” Dididk saat rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (13/12/2021) kemarin.

Sementara Direktur SDM PT Antam dan VP PT Antam, Fredy Utama turut hadir dan menyampaikan latar belakang permasalahan hibah tersebut. Kata dia, pada 2 Maret 1998 di mana PT Antam menghibahkan lahan paska tambang kepada Pemkab Kepulauan Riau (saat ini Pemkab Bintan) seluas 243,57 Ha di Kota Tanjungpinang saat ini.

Kemudian, penyerahan hibah kedua dilakukan oleh PT Antam pada 28 Juni 2004 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, sesuai BAST Tanah nomor 593.6/Pem/38 seluas 134,88 hektar. Namun sejak 2004, kata dia sampai dengan saat ini, masalah terus muncul karena sejak dihibahkan oleh PT Antam, seluruh aset belum dapat dieksekusi.

“Sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, mengidentifikasi, dan kalau bisa mengakui dan mencatat aset-aset hibah yang terjadi tahun 2004. Februari 2021 juga sudah dilakukan pengecekan lokasi,” ungkap Fredy.

Pada saat pengecekan lapangan, lanjut Fredy, yang teridentifikasi hanya beberapa titik saja. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan 28 Oktober 2021, disebabkan tidak ditemukan dokumen asli dari BAST maka Pemko Tanjungpinang sudah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Antam untuk dapat melegalisir dari BAST tersebut.

“Dari sepuluh item bidang tanah yang sudah kami coba telusuri kembali ini, kami menemukan 4 dari 10 bidang tanah ada alas hak aslinya, 5 hanya ada salinannya dan 1 tidak ditemukan baik dokumen asli maupun fotokopiannya,” terangnya.

Turut hadir mendampingi Walikota Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPR Tanjung Pinang, Zulhidayat  menyampaikan kronologi perkara sudah terjadi sejak tahun 1988 hingga sekarang. Pada tahun 1998 juga dilakukan serah terima kepada Pemerintah Tingkat II Kepulauan Riau (Kabupaten Kepri) sesuai BAST nomor 08/BA/1998 tanggal 02 Maret 1998 seluas 243,57 hektar.

“Terdiri dari lahan paska tambang di Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I, Penarik II. Hibah diberikan untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan Perluasan Kota Tanjungpinang. Namun sampai saat ini seluruh aset tersebut belum diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang kecuali Balai Wartawan dan Stisipol Raja Haji,” ujar Zulhidayat yang merangkap sebagai Ketua Tim Penyelamatan Aset sesuai SK Walikota.

Guna memulihkan aset hibah PT Antam, Zul melanjutkan, telah dilakukan beberapa langkah di antaranya pembentukan tim pemulihan aset hibah PT Antam (terdiri dari Pemkot, Kajari, BPN), pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Walikota Tanjungpinang kepada Kepala Kajari Tanjungpinang, pengumpulan peta dan berkas-berkas pendukung terkait Hibah PT Antam, identifikasi awal Lokasi bersama Kajari, BPN, PT Antam dan Pemko Tanjungpinang serta rektifikasi peta pembebasan lahan PT Antam.

Turut hadir memberikan berbagai pertimbangan untuk tindak lanjut penyelesaian masalah aset hibah PT Antam ini Direktur SDM PT Antam Luki Setiawan Suardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, Asisten Deputi Bidang Minerba Heri Purnomo dan Koordinator di Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Anas Istanto, serta Kepala Kantor Pertanahan Bambang Prasongko.

Setelah berdiskusi secara intensif, KPK menyimpulkan dan menyarankan tiga hal untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, agar Direktur SDM PT Antam dan jajarannya untuk melegalisir sesuai BAST tahun 1998 dan pastikan yang dapat segera diproses sebagaimana saran Kajari untuk dilakukan proses secara bertahap. Kedua, mohon bantuan Asdep Kemen BUMN untuk memberikan support khususnya kajian hukumnya.

“Lalu ketiga, kami minta kepada Sekda Bintan agar Pemkab Bintan memproses penyerahan hibah lahan paska tambang kepada Pemkot Tanjung Pinang sebagaimana seharusnya, agar administratifnya, formilnya dapat diselesaikan. Sehingga proses selanjutnya untuk pendaftaran dan sertifikasi menjadi barang milik daerah di BPN dapat dilakukan,” tutup Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I Maruli Tua.

KPK berkepentingan agar lahan paska tambang yang seharusnya menjadi milik negara atau daerah dapat diamankan sehingga negara atau daerah tidak dirugikan, apalagi mengingat nilai aset tersebut sangat signifikan.

Tim KPK juga akan terus berkoordinasi dan memonitor para pihak yang terkait agar penyelesaian permasalahan lahan paska tambang di Kota Tanjung Pinang dapat dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Rilis
Editor : Redaksi

Tags: aset lahanaset lahan milik pemkoaset pemkoKPK Ingatkan Pemko Tanjungpinang Agar Penyelesaian Aset Daerah Sesuai Dengan Aturan
SendShare414Tweet259
Previous Post

Satreskrim Tanjungpinang Usut Dugaan Penipuan Masuk Perguruan Tinggi Bodong

Next Post

Satpom Lanud RHF Razia THM di Tanjungpinang : Nihil Pelanggaran

Related Posts

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

Kejari Pulbaketkan Jual Beli Lahan Milik Pemko Tanjungpinang Seluas 1,2 Hektar

10 Desember 2021
5.5k
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanjungpinang,  Bob Sulistian, f : Mael/detak.media

Aset Pemko Tanjungpinang Masih Dikuasai PT Antam, Kejari Sebut Masih Dalam Pengumpulan Data

8 November 2021
5.4k
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum memulai Rakor dengan KPK, f : ist

Bersama KPK Pemko Tanjungpinang Rakor Terkait Penertiban dan Penyelamatan Aset

29 Oktober 2021
5.4k
Next Post
POM TNI AU saat melakukan razia di THM, f : ist

Satpom Lanud RHF Razia THM di Tanjungpinang : Nihil Pelanggaran

Bupati Natuna saat meberikan sambutan diacara Mubes pembentukan provinsi baru, f : Zaki/detak.media

Kabupaten Natuna dan Anambas Gelar Mubes Pembentukan Provinsi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Foto kolase, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar Adi Santoso (kiri), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar Mohamad Hardita Magdi (kanan).

Harapan DPRD Kota Blitar untuk Walikota Baru Mas Ibin, Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Baik

5 Maret 2025
Tim Inavis Polresta Tanjungpinang saat Mengevakuasi Jenazah Korban, foto: Mael/detak.media

Pria yang Tewas di Kamar Hotel Tanjungpinang Diduga Alami Overdosis Obat

12 Januari 2023
Presiden Jokowi didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy menyerahkan data P3KE kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden Dorong Kerja Bersama Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

30 September 2022
Pasangan Calon Bupati Natuna terpilih, Cen Sui Lan (kerudung kuning) beserta wakilnya, Jarmin Sidik (kanan), saat menggelar konferensi pers, seusai penghitungan cepat hasil pemilukada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna periode 2024-2029 (foto : ist)

Cen Sui Lan Terpilih sebagai Bupati Perempuan Pertama di Natuna Periode 2024-2029

27 November 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive