DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, dan tersangka Apri Sujadi ke Jaksa, pada Kamis (9/12/2021) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik KPK telah selesai mensidik perkara korupsi tersebut. Sebab, kata dia berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan M. Saleh Umur telah lengkap.
“Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dankawan-kawan, dan disimpulkan telah lengkap maka dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa,” ujar Ali Fikri, Jum’at (10/12/2021).
Dirinya menerangkan, penahanan terhadap dua tersangka korupsi tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa, selama 20 hari kedepan. Kata dia, tersangka Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah putih, Jakarta.
“Sedangkan MSU ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kedua tersangka ditahan sampai 28 Desember 2021 mendatang,” sebutnya.
Ali Fikri melanjutkan, nantinya pelimpahan perkara korupsi tersebut akan dilakukan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari.
“Dilaksanakan dalam waktu 14 hari, disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post