DM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima pengembalian uang senilai Rp 3 miliar, yang berasal dari pihak yang berkaitan dalam kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 yang melibatkan Bupati non aktif Bintan, Apri Sujadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami penjatahan kuota rokok dan mikol, melalui saksi Muhammad Yatir dan Yhordanus.
“Pemeriksaan kedua saksi itu di Gedung Merah Putih Jakarta. Tim Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu. Disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud,” ujar Ali Fikri, Jum’at (3/12/2021).
Dirinya menerangkan, penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi, serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud.
Soal dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Ali Fikri akan tetap didalami oleh Tim Penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan.
“Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP, ini yang mencapai Rp250 Miliar, hal ini tentu akan di buktikan didepan persidangan,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 Miliar.
“Dan masih akan terus didalami lebih lanjut. Diharapkan akan ada aset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post