Natuna,DM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Natuna menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kini masih menunggu keputusan dari provinsi.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (29/11/2021).
“Pelaksanaannya nanti akan mengikuti dari pusat dan provinsi, baru nanti disesuaikan dengan daerah kita ini, pada intinya kita siap menjapankannya,” ujar Rodhial.
Dari informasi yang didapat, pelaksanaan PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 mendatang, namun Pemkab Natuna masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.
“Tapi penerapannya berbeda dengan saat pandemi kemarin, kita masih menunggu SE Gubernur Kepri,” terangnya.
Dirinya juga menuturkan, Menteri, Luhut Binsar Pandjaitan telah memutuskan akan membatasi perjalanan keluar masuk saat natal dan tahun baru. Sebab, saat ini telah terdapat varian virus baru, yakni varian Omicron.
“Tentunya kita akan mengantisipasi agar varian tersebut tidak masuk ke daerah kita,” tambahya pula.
Dalam waktu dekat, Pemda Natuna akan melakukan rapat bersama Satgas Covid-19 terkait mekanisme pelaksanan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Penulis : Zaki
Editor : Redaksi
Discussion about this post