DM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri masih menunggu keputsan pusat, untuk memecat oknum sipir Rutan Tanjungpinang, yang menjadi terdakwa tindak pidana narkotika.
Oknum sipir yang diketahui bernama Rendy Lastiawan (32) tersebut, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus narkoba, akan diberikan sanksi pemecatan.
“Biasanya jika kasus narkoba hasilnya adalah pemecatan. Pak Menteri sangat concern (prihatin) terhadap hal ini. Namun kita tunggu keputusan dari pusat,” ujar Octaveri saat dikonfirmasi, Jum’at (26/11/2021).
Dirinya mengaku, akan melaporkan ke Kemenkumham Pusat soal hasil vonis 18 bulan penjara, yang diberikan Majelis Hakim PN Tanjungpinang kepada kepada Rendy Lastiawan.
“Kita akan melaporkan ke pusat terkait vonis yang bersangkutan dan keputusannya pemecatan ada di Pusat,” ungkapanya.
Kata Octaveri, yang bersangkutan (Rendy) harus menjalani hukuman yang sudah diberikan PN Tanjungpinang.
“Sebelum vonis juga yang bersangkutan sudah dijatuhkan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat sedang. Namun dengan adanya vonis baru ini, Hukdis akan ditinjau kembali,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post