DM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk memeriksa Rizki Bintani, yang merupakan ajudan dari Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
Pemeriksaan terhadap Rizki Bintani dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta, pada Jum’at (26/11/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu masih dalam perkara kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Tim penyidik menagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan (Apri Sujadi, dan M Saleh Umar),” ujar Ali Fikri.
Dirinya menerangkan, bahwa Rizki Bintani diperiksa bersamaan dengan pihak swasta, atas nama Norman.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post