DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberikan vonis ringan, terhadap oknum sipir Rutan setempat, Rendy Lastiawan (32) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Rabu (24/11/2021).
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu tersebut, Rendy bersama oknum Honorer Kejari Tanjungpinang, Muhammad Akbar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
“Kedua terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1). Dan masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Destah Garinda Rahdianawati menyatakan akan pikir-pikir, terkait mengajukan banding atau tidak.
Dalam hal ini, vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Rendy dan Akbar selisisih 4 Tahun 6 bulan, dari tuntutan 6 tahun penjara yang diberikan JPU.
JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, dua terdakwa melanggar pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ketiga melanggar pasal 127 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Rendy dan Akbar tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Guntur, yang dituntut secara terpisah. Dalam melakukan pengembangan, Guntur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rendy yang saat itu merupakan Sipir Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
Perbuatan itu juga dibuktikan dengan nomor handphone atas nama terdakwa Rendy di Handphone Guntur yang menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Guntur.
Kemudian Penyidik Sat Narkoba melakukan penelusuran, dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram. Lalu, terdakwa Rendy menyanggupi dengan kesepakatan penyerahan barang dan uang pembeliaan di rumah terdakwa Guntur.
Selanjutnya terdakwa Guntur dan Polisi menunggu terdakwa Rendy di rumah Guntur di jalan Kemboja Kampung Melati Nomor 32 Kelurahan Kemboja, pada Rabu(31/3/2021) sore.
“Ketika terdakwa Rendy datang membawa pesanan narkoba yang akan diedarkan nya, Saat itu Polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, Polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok saku celana Rendy,” ungkap JPU Destah.
Dari pengakuan Rendy, Barang haram sabu yang diedarkan tersebut diperoleh dari terdakwa Muhammad Akbar Sectio Putra. Atas pengakuan Rendy, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa Muhammad Akbar di jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang.
“Saat digeledah, Polisi menemukan satu unit handphone Oppo serta uang sebesar Rp100 ribu sebanyak 1 lembar,” terangnya.
Hasil di interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan Polisi, terdakwa Akbar mengaku telah memberikan 1 paket narkoba jenis sabu tersebut kepada terdakwa Rendy. Dari pengakuan terdakwa Akbar sabu itu diperoleh dari Susandi Wawan Saputra.
“Dari penangkapan Polisi pada ketiga terdakwa, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram sebagai barang bukti,” kata Destah.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post