DM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan masa tahanan Apri Sujadi dan M Saleh Umar akan diperpanjang selama 30 hari kedepan, terhitung pada Rabu (10/11/2021) hari ini.
“Ini berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, terhitung mulai 10 November 2021 hingga 9 Desember 2021,” ujar Ali Fikri.
Dirinya menerangkan, tersangka Apri Sujadi akan menjalani masa tahanan di Gedung Merah Putih Jakarta. Sedangkan, M. Saleh akan menjalani masa tahanan di Gedung KPK Kavling C1.
“Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post