DM – Komisaris PT Nano Logistik, Mulyadi Tan alias Ahi kembali diperiksa bersama 4 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Rabu (10/11/2021).
Ahi diperiksa berkaitan dalam kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Selain Mulyadi Tan dan para pengusaha lainnya, juga ada nama Mantan Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang juga turut diperiksa oleh komisi anti rasuah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers yang dikirimnya kepada wartawan, mengatakan Ahi diperiksa bersamaan dengan 5 orang lainnya dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Adapun yang akan menjalani pemeriksaan hari ini, antara lain Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, PT Lautan Emas Khatulistiwa atas nama Yany Eka Putra.
“Kemudian pihak swasta A Lam dan Grajab, Swasta PT Tirta Anugrah Sukses, Ganda Tua Sihombing, dan Anggota Polri Boy Herlambang,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post