DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha, yang berkaitan dalam kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018, yang menyeret Bupati non aktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi, Selasa (9/11/2021).
Sehari sebelumnya, komisi anti rasuah itu juga memeriksa 6 orang pejabat Pemkab Bintan di Mapolres Tanjungpinang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan setidaknya ada 6 orang pengusaha yang dilakukan pemeriksaan hari ini.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka AS (Apri Sujadi). Dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani,” ujar Ali Fikri melalui keterangan pers yang dikirin kepada wartawan.
Adapun pengusaha yang diperiksa hari ini antara lain, Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017, Yhordanus, pihak Swasta, Budiyonto dan Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Sgellindo Pratama, PT Karya Putri Makmur atas nama Aman.
“Selanjutnya Direktur CV Three Star Buntan Tajun 2008 sampai sekarang, Agus. Meneger Operasional PT Bintan Muda Gemilang, Sandi dan Direktur PT Sinar Niaga Mandiri, Junaedy Bahar,” tulisnya.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post