DM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan, terhadap saksi-saksi yang berkaitan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Setidaknya ada 6 saksi yang akan diperiksa di Mapolres Tanjungpinang, Jalan A Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Senin (8/11/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Tanjungpinang, Ali Fikri mengatakan saksi yang diperiksa antara lain Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfeni Harmi.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan sekakigus Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah.
Selanjutnya, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan Risteuli Napitupulu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan atau Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013 sekaligus Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016, Edi Pribadi.
“Selanjutnya Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang, Radif Anandra dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan atau Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/ Anggota dua Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016, Muhammad Hendri,” ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post