DM – Persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang dikuasai PT Antam masih belum terselesaikan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedang mengumpulkan data dan surat surat terkait bukti-bukti kepemilikan aset aset tersebut.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanjungpinang, Bob Sulistian mengatakan jika data dan surat bukti kepemilikan sudah terkumpul, pihaknya akan meinfentarisir untuk dilakukan mediasi atau tindakan hukum.
Dirinya mengaku, dalam menyelesaikan sengketa aset yang saat ini dikuasi PT Antam terbilang panjang dan sulit. Sebab selain waktu yang sudah cukup lama, data data yang berkaitan aset tersebut sudah banyak yang hilang.
“Kemudian sudah ada yang bersertifikat oleh pihak ketiga. Untuk itu, kita akan infentarisir terlebih dahulu,” ujar Bob, Senin (8/11/2021).
Bob menerangkan, bahwa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sempat mendatangi Tanjungpinang untuk menanyakan terkait aset-aset milik Pemko, yang masih dikuasai oleh PT Antam.
“Itu lagi di infentarisir kalau di kita, tetapi perkembangannya ranahnya KPK ke Pemda,” ungkapnya.
Nantinya, kata dia pihak Kejari, Pemko Tanjungpinang dan BPN akan diundang dalam rapat koordinaasi yang digelar KPK.
“Nanti ada rapat Koordinasi, dan kita sebagai pengacara negara juga diundang, terkait langkah apa yang akan kita lakukan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post