DM, Natuna – Kepolisian Resor Kabupaten Natuna gelar konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021), tenang pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum beserta Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, kejadian tersebut terjadi disebuah Lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19:45 Wib, dengan terduga seorang tersangka berinisial HM (25).
Kronologi kejadian, berawal dari sekira bulan April 2021, tersangka mendapati foto korban berinisial R (dalam keadaan setengah telanjang) yang di unggah dari akun media sosial “facebook”. Kemudian tersangka HM menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP milik pribadinya. Selanjutnya, HM juga meminta pertemanan di akun facebook, hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka. Lalu terjalinlah komunikasi antara korban dan tersangka melalui chatting Messenger.
Tak hanya itu, HM juga meminta nomor Handphone R lalu menghubunginya, hingga HM menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ), kemudian menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban. R mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. Setelah mengetahui bahwasanya itu benar foto R, HM lalu mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut apabila R tidak bersedia melakukan hubungan seksual dengannya. Merasa panik serta ketakutan, hingga dengan terpaksa R bersedia melakukan hubungan seksual dengan HM.
“Modus yang di gunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban. Masih merasa belum puas, tersangka juga meminta sejumlah uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, Jelas Kapolres Natuna.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam.
Menurut keterangan Kapolres, HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Penulis : Zaki/rillis
Discussion about this post