DM – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap dua pelaku pencuri burung jenis murai batu, di Kota Tanjungpinang, Kepri. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 35 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan dua pelaku tersebut adalah Yogi dan Dedi. Kata dia, dua itu tidak saling kenal dan melakukan aksi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Syafrudin menyampaikan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang telah kehilangan 5 ekor burung murai batu dikediamannya di Perumahan Pinang Kencana.
“Pelaku yang mencuri itu adalah Yogi. Yang bersangkutan beraksi dengan memasuki halaman ruamah korban, dan berhasil mencuri 5 ekor burung tersebut,” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Dirinya menerangkan, burung yang dicuri oleh pelaku tersebut seharga Rp 7 juta per ekor. Kata Syafrudin, pelaku Yogi juga pernah mencuri 1 ekor burung murai batu di Perumahan Bintan Permata, Ganet.
“Setelah dicuri, burung murai batu tersebut diperlihara oleh pelaku. Tentu dia mencuri karena pemain burung, pelaku mengaku burung yang dicuri itu suaranya bagus,” ungkapnya.
Syafrudin melanjutkan, pelaku yang bernama Dedi juga pernah melakukan pencurian 1 ekor burung murai batu di Perumahan Pinang Kencana, dan ditangkap pada 7 September 2021 yang lalu.
“Burung yang kita amankan baru 2 ekor, nanti kita akan mengembangkan dalam penyelidikan, kemana burung yang lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku ini terancam Pasal 363 tentang pencurian. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post