DM – Sidang kedua terdakwa Vina Saktiani dalam perkara penipuan seleksi penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Tanjungpinang digelar.
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (6/10/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo menghadirkan terdakwa Vina Saktiani secara langsung dan seorang saksi bernama Geri secara virtual.
Dalam sidang itu, Geri mengungkapkan mendapatkan informasi bahwa sempat ada yang lulus IPDN Tahun 2019. Kata dia setelah itu dirinya menghubungi tantenya yakni Vina Saktiani.
“Yozi (korban) datang kerumah tante saya itu vina saktiani. Saat itu Lurah Tanjung Ayun Sakti. Saya tidak tau apakah terdakwa pernah memasukan ke IPDN atau tidak,” ujarnya Geri kepada Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra.
Geri mengaku, dirinya bersama korban Yozi sempat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada Vina Saktiani. Namun, dirinya tidak mengetahui, terkait apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak.
“Yozi saya ajak untuk bertemu tante (Vina Saktiani) dirumahnya di Batu 8. Saya pernah melihat Yozi memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada tante saya,” ungkapnya.
Setelah pertemuan itu, Geri menerangkan bahwa tantenya menyuruh ia bersama dua temannya Ridho dan korban untuk Bimbel di salah satu hotel di Kota Batam.
“Yang mengajar Bimbel itu laki-laki orang dari Kemendagri. Kami bertiga termasuk korban menjemput guru bimbel itu di Bandara Batam,” tutupnya
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, serta Majelis Hakim Awani Setiyowati dan Sacral Ritonga menunda perisdangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post