DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Bintan Priode 2016-2021, Dalmarsi Syam, pada Selasa (7/9/2021) di Mapolres Tanjungpinang, Jalan A Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, ada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini, termasuk Wakil Bupati Bintan 2016-2021. Dalmasri,” ujar Ali Fikri.
Selain Dalmasri, kata dia Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.
Kemudian Wiraswasta PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing. Komisaris PT Nano Logistic, Mulyadi Tan dan Anggota DPRD Binyan Priode 2019-2024, Muhammad Yatir.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa sejumlah pengusaha yang berkaitan dalam kasus tersebut, pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post