DM – Mantan Wakil Bupati Bintan Priode 2016-2021, Dalmasri menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam lebih, di Mapolres Tanjungpinang, pada Selasa (7/9/2021).
Dari pantauan Detak.media, Dalmasri keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.42 WIB dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB.
Dalmasri menyampaikan, bahwa dirinya diperiksa KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Saya dipanggil pukul 9 tadi, dan terkait dengan status tersangka pak Apri,” ujar Dalmasri.
Selama dua jam lebih menjalani pemeriksaan, dirinya mengakui setidaknya ada enam pertanyaan yang dicecar oleh penyidik KPK. Namun, Dalmasri enggan membeberkan, materi materi pertanyaan tersebut.
“Materi tidak boleh, yang pasti ada enam pertanyaa. Tidak ada serahkan apa-apa juga (dokumen atau barang bukti),” tutupnya.
Sementara, Anggota DPRD Bintan priode 2019-2024, Yatir hanya diam usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, terkait kasus korupsi cukai diwilayah Bintan.
Yatir yang diperiksa hampir lima jam lebih tersebut, terus berjalan menuju mobilnya dengan didampingi satu pengawal. “Tanya saja ke penyidik (KPK),” singkat Yatir.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan setidaknya ada lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang hari ini.
Kelima saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Bintan Priode 2016-2021 Dalmarsi Syam, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.
Kemudian Wiraswasta PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing. Komisaris PT Nano Logistic, Mulyadi Tan dan Anggota DPRD Binyan Priode 2019-2024, Muhammad Yatir.
Namun dari pantauan Detak.media, tanpak Yorios Iskandar yang merupakan Anggota II BP Kawasan Bintan juga hadir di Mapolres Tanjungpinang. Padahal, nama Yorios Iskandar tidak disebutkan dalam daftar resmi pemeriksaan KPK, yang dilakukan hari ini.
Diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di Satreskrim Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post