DM – Pakar Hukum Pidana, Universitas Riau (Unri), Erdiyanto Effendi angkat bicara, soal banyak pihak yang lagi-lagi menyudutkan Walikota Tanjungpinang, dengan isu melakukan perbuatan asusila.
Sebagai Pakar Hukum Pidana, Erdiyanto menegaskan bahwa sejumlah pihak tidak pantas menuduh Walikota Tanjungpinang, Rahma, hanya dengan bukti sebuah foto.
“Ini terlalu dini untuk menilai yang macam macam, kita juga dituntut untuk bijak dalam memahami berita. Apalagi foto yang ditampilkan itu, bu Rahma menggunakan busana yang lengkap,” ujar Erdiyanti, Sabtu (4/9/2021).
Dirinya memperkirakan, bahwa ada pihak yang tidak menyukai Rahma dalam menjabat Walikota Tanjungpinang. Kemudian, kata Erdiyanto saat ini teknologi editing foto mulai canggih.
“Apalagi beliau pejabat Politik, tentu ada orang yang tidak suka. Bisa jadi foto itu dibuat sedemikian rupa. Karena beliau pejabat Publik, kemungkinan juga dibalik foto itu didalam ruangannya ramai. Seperti filem sinetron,” ungkapnya.
Jika dilihat dari Hukum Islam, menuduh orang yang berzinah merupakan dosa besar. Setidaknya, jika memang benar bisa ditunjukan dengan 4 orang saksi yang melihat.
Sementara Hukum Pidana, kata dia misalnya terjadi hubungan asmara antara dua orang, itu tidak bisa dihukum. Menuduh orangpun, sambung Erdiyanto telah melanggar Pasal 310 KUHP.
“Yang menghebohkan bisa dihukum dan dituntut balik. Langkah yang diambil Walikota, ya baiknya membuat pengaduan dengan Pasal 310 atau 311. Jadi sekaligus membeersihkan namannya,” sebut Erdiyanto.
Erdiyanto menerangkan, bahwa menjelaskan atau tidak ke publik soal konflik tersebut merupakan hak Walikota Tanjungpinang
“Bersangkutan mau menjelaskan atau tidak, ya itu hak yang bersangkutan. Itu kan menyangkut privasi orang dan tidak menyangkut dengan jabatan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post