DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Boby Jayanto, pada Jum’at (3/9/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Saksi Bobby Jayanto, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri diperiksa untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujar Ali Fikri, Jum’at (3/9/2021).
Dirinya menyampaikan, pemeriksaan terhadap Boby Jayanto dilakukan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diketahui, Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post