DM – Sebanyak 55 perusahaan di Tanjungpinang masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan total senilai Rp 2 Miliar lebih.
Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tunggul Sihotang mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penekanan kepada 55 perusahaan tersebut, untuk membayar iuran yang menunggak.
Berdasarkan data, kata dia perusahan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan lamanya bermacam-macam.
“Ada yang 3 bulan sampai 12 bulan dengan nilai tunggakan bervariatif,” ujar Tunggul di Kejari Tanjungpinang, Senin (30/8/2021).
Dirinya mengakui, setidaknya ada 55 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, dengan nilai Rp 2 Miliar.
Tunggul menerangkan, ketika perusahan menunggak iuran maka otomatis manfaat itu tidak bisa diberikan sementara. Saat ini, sambung dia sudah ada 10 perusahaan yang membayar tunggakan, dengan nilai Rp 200 juta.
“Ada 10 perusahaan yang telah membayar iuran dengan total Rp 200 juta. Kepada seluruh pengusaha pemberi kerja, untuk tetap patuh terhadap pemyejenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, sudah memberikan waktu untuk perusahaan membayar tunggakan hingga Desember 2021 mendatang.
“Batas waktu sesuai yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara, masing masing Desember 2021. Jika lewat dilakukan pemanggilan berikutnya dan bila perlu ditempuh dengam jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutu Tunggul
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post