DM – Kasus penipun yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang, Vina Saktiani memasuki babak baru. Kini, Polisi sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra. Kata dia, berkas perkara Vina Saktiani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah P21, dirinya menerangkan berkas perkara sekaligus tersangka penipuan itu juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
“Berkasnya sudah P21, hari Jum’at (30/7/2021) lalu juga kita limpahkan tersangka dan berkas ke Kejari. Yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Jaksa,” ujar AKP Rio, Minggu (31/7/2021).
Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengakui pihaknya (Kejari) sudah menerima berkas dan tersangka berserta barang bukti, soal dugaan penupuan.
“Tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Tanjungpinang,” tukasnya.
Diketahui, Vina Saktiani melakukan penipuan kepada korbannya yang merupakan Anggota DPRD Bintan berinisial TMZ, dengan dalih menjadi calo penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Dari aksi itu, Vina Saktiani yang ditahan penyidik Polres Tanjungpinang pada Senin (31/5/2021) itu berhasil menipu korbannya senilai Rp 300 juta.
Sebelumnya, AKP Rio mengatakan, tersangka kasus penipuan seleksi masuk IPDN Vina Saktiani,sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 190 juta kepada korbannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat melakukan konfrensi Pers di Mapolres Tanjungpinang pada Jum’at (4/6/2021).
AKP Rio menerangkan, bahwa pada November 2019, Vina mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada korban. Dengan bukti serah terima yang dipegang pelaku.
“Selanjutnya, pada Desember 2019, Vina menyerahkan CEK Bank Mandiri atas nama PT KAP senilai Rp 200 juta,” ujar AKP Rio.
Namun, kata Kasat, Vina kembali menipu korban dengan memberikan cek kosong kepada korban.
“Setelah TMZ kliring ke Bank Mandiri, cek tersebut ternyata kosong,” ucap Kasat.
Dalam hal ini, sambung AKP Rio Vina berjanji mengembalikan sisanya pada awal 2020. Namun, Vina hanya mengembalikan Rp 70 juta dan sebulan kemudian ditambah Rp 20 juta kepada korban.
“Jadi total Rp 190 juta yang sudah dikembalikan dan sisanya Rp 110 juta belum dikembalikan sepeserpun hingga saat ini. Karena tidak ada etikat baik, jadi korban melaporkan ke Polisi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata Rio yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Prmanggilan pertama dilakukan pada Senin (26/4/2021), kemudian pemangggilan kedua pada Selasa (11/5/2021).
“Tidak pernah hadir, kemudian pada Senin (31/5/2021) Vina datang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dengan didampingi penasehat hukum guna dilakukan pemeriksaan sebagai
tersangka, dan setelah itu dilakukan penahanan,” tukasnya.
Rio menegaskan, Vina terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara Vina Saktiani yang merupakan ASN di Pemko Tanjungpinang, mengakui bahwa korban yang meminta bantuannya.
“Beliau (TMZ) yang meminta bantuan saya, dia datang sendiri,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post